Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Siswa dengan Ancaman Nilai Jelek, Dilakukan di Ruang Kelas

Seorang oknum guru laki laki di Kabupaten Cianjur nekat mencabuli setidaknya sembilan orang siswa. Para korban yang masih di bawah umur mengalami kekerasan seksual dan trauma psikis. Berdasarkan laporan polisi, jumlah korban mencapai sembilan orang.

Rata rata usia mereka 9 12 tahun. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, perbuatan cabul pelaku dilakukan pada 2018 hingga 2019. Namun, kasusnya baru terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Oleh orang tua korban ini kemudian menelusuri kebenaran cerita anaknya, dan ternyata ada beberapa siswa lain yang mengaku juga pernah dicabuli pelaku,” kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara di mapolres, Senin (14/12/2020). Selanjutnya, para orang tua korban membuat laporan polisi. Sang predator seks itu pun berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Karangtengah Cianjur, kemarin.

“Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan terhadap sembilan orang siswa. Namun, kita terus dalami terkait kemungkinan ada korban lain,” ujar dia. Disebutkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya tersebut selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi. “Di antara korban ada yang pernah dicabuli 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ucap Anton.

Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah melakukan tindak kejahatan seksual terhadap para siswanya. Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur. Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.

Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk bermain game. Pelaku juga mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Tersangka DD dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.